| Issue Number : 5344

Alokasi DBH Kelapa Sawit Direstrukturisasi: Daerah dengan 90% Jalan dalam Kondisi Mantap Dapat Mengalokasikan Hingga 40% untuk Kegiatan Non-Infrastruktur

Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Bagi Hasil perkebunan kelapa sawit (“DBH”), sekaligus mendorong penggunaan yang optimal dan tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia, Menteri Keuangan (“Menkeu”) menerbitkan Peraturan Menkeu No. 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit (“Permenkeu 10/2026”).[1] Setelah diberlakukan pada 6 Maret 2026, Permenkeu 10/2026 secara bersamaan mencabut dan menggantikan kerangka sebelumnya yaitu Peraturan Menkeu No. 91 Tahun 2023 (“Permenkeu 91/2023”), yang memuat judul dan ketentuan serupa dengan Permenkeu 10/2026.[2]  

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Bagi Hasil perkebunan kelapa sawit (“DBH”), sekaligus mendorong penggunaan yang optimal dan tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia, Menteri Keuangan (“Menkeu”) menerbitkan Peraturan Menkeu No. 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit (“Permenkeu 10/2026”).[1] Setelah diberlakukan pada 6 Maret 2026, Permenkeu 10/2026 secara bersamaan mencabut dan menggantikan kerangka sebelumnya yaitu Peraturan Menkeu No. 91 Tahun 2023 (“Permenkeu 91/2023”), yang memuat judul dan ketentuan serupa dengan Permenkeu 10/2026.[2]  

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info