Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Bagi Hasil perkebunan kelapa sawit (“DBH”), sekaligus mendorong penggunaan yang optimal dan tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia, Menteri Keuangan (“Menkeu”) menerbitkan Peraturan Menkeu No. 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit (“Permenkeu 10/2026”).[1] Setelah diberlakukan pada 6 Maret 2026, Permenkeu 10/2026 secara bersamaan mencabut dan menggantikan kerangka sebelumnya yaitu Peraturan Menkeu No. 91 Tahun 2023 (“Permenkeu 91/2023”), yang memuat judul dan ketentuan serupa dengan Permenkeu 10/2026.[2]
......