| Issue Number : 5339

Kerangka Produksi Benih Direvisi: Sertifikasi Mandiri dan Kewajiban Pelaporan Bulanan

Pada tahun 2021, Menteri Pertanian (“Mentan”) menerbitkan Peraturan Mentan No. 23 Tahun 2021 tentang Pembenihan Hortikultura (“Permentan 23/2021”), yang secara umum menetapkan berbagai ketentuan yang mengatur produksi, sertifikasi, dan pengawasan berbagai kegiatan yang terkait dengan pembenihan hortikultura. Permentan 23/2021 juga berfungsi sebagai tindak lanjut dari mandat yang dikenalkan dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2023 (secara bersama-sama disebut “PP 26/2021”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2021, Menteri Pertanian (“Mentan”) menerbitkan Peraturan Mentan No. 23 Tahun 2021 tentang Pembenihan Hortikultura (“Permentan 23/2021”), yang secara umum menetapkan berbagai ketentuan yang mengatur produksi, sertifikasi, dan pengawasan berbagai kegiatan yang terkait dengan pembenihan hortikultura. Permentan 23/2021 juga berfungsi sebagai tindak lanjut dari mandat yang dikenalkan dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2023 (secara bersama-sama disebut “PP 26/2021”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info