Pada tahun 2021, Menteri Pertanian (“Mentan”) menerbitkan Peraturan Mentan No. 23 Tahun 2021 tentang Pembenihan Hortikultura (“Permentan 23/2021”), yang secara umum menetapkan berbagai ketentuan yang mengatur produksi, sertifikasi, dan pengawasan berbagai kegiatan yang terkait dengan pembenihan hortikultura. Permentan 23/2021 juga berfungsi sebagai tindak lanjut dari mandat yang dikenalkan dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2023 (secara bersama-sama disebut “PP 26/2021”).[1]
......