| Issue Number : 5330

Kurikulum Baru Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS: Penyelenggara Wajib Memasukkan Sembilan Materi Pembelajaran yang Telah Ditentukan

Pada tahun 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2024 (“Perpres 9/2024”) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“TPKS”).[1] Di antara berbagai hal yang diatur di dalamnya, Perpres 9/2024 mewajibkan penyusunan kurikulum, metode, dan modul yang terstandar bagi pendidikan dan pelatihan pencegahan dan penanganan TPKS, serta penetapan pedoman pemantauan dan evaluasi pelatihan.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2024 (“Perpres 9/2024”) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“TPKS”).[1] Di antara berbagai hal yang diatur di dalamnya, Perpres 9/2024 mewajibkan penyusunan kurikulum, metode, dan modul yang terstandar bagi pendidikan dan pelatihan pencegahan dan penanganan TPKS, serta penetapan pedoman pemantauan dan evaluasi pelatihan.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info