| Issue Number : 5328

Otoritas Pengawas APU/PPT yang Baru Bertindak: Notaris Wajib Lakukan Penyaringan Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat Terhadap Daftar Tertentu serta Melaporkan Hasil Kecocokan Kepada PPATK

Dalam rangka memperkuat penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (“APU/PPT”) oleh notaris, Menteri Hukum telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum No. 10 Tahun 2026 (“Permenkum 10/2026”) tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (“PMPJ”) bagi Notaris.[1] Sejak tanggal mulai berlakunya secara resmi pada 6 Februari 2026, kerangka regulasi baru ini mencabut dan mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 9 Tahun 2017 (“Permenkumham 9/2017”), yang memiliki judul sama dengan Permenkum 10/2026.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka memperkuat penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (“APU/PPT”) oleh notaris, Menteri Hukum telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum No. 10 Tahun 2026 (“Permenkum 10/2026”) tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (“PMPJ”) bagi Notaris.[1] Sejak tanggal mulai berlakunya secara resmi pada 6 Februari 2026, kerangka regulasi baru ini mencabut dan mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 9 Tahun 2017 (“Permenkumham 9/2017”), yang memiliki judul sama dengan Permenkum 10/2026.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info