Dalam rangka memperkuat penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (“APU/PPT”) oleh notaris, Menteri Hukum telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum No. 10 Tahun 2026 (“Permenkum 10/2026”) tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (“PMPJ”) bagi Notaris.[1] Sejak tanggal mulai berlakunya secara resmi pada 6 Februari 2026, kerangka regulasi baru ini mencabut dan mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 9 Tahun 2017 (“Permenkumham 9/2017”), yang memiliki judul sama dengan Permenkum 10/2026.[2]
......