| Issue Number : 5327

Prosedur Ketat Pembayaran Premi PRP Diperkenalkan: Bank Umum dengan UUS Wajib Membuat Bank Code Terpisah

Pada tahun 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) menerbitkan Surat Edaran No. SE-7/ADK1/2024 (“SE LPS 7/2024”) tentang Tata Cara Pembayaran Premi Dan Denda Atas Kekurangan Dan/atau Keterlambatan Pembayaran (“Denda”) Premi Program Restrukturisasi Perbankan (“PRP”). Sebagaimana judulnya, SE LPS 7/2024 menetapkan pedoman bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah (“UUS”), Bank Perekonomian Rakyat (“BPR”) dan BPR Syariah (“BPRS”) (secara bersama-sama disebut sebagai “Bank”) mengenai pembayaran Premi PRP (“Premi”) dan Denda (secara bersama-sama disebut sebagai “Biaya yang Berlaku”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) menerbitkan Surat Edaran No. SE-7/ADK1/2024 (“SE LPS 7/2024”) tentang Tata Cara Pembayaran Premi Dan Denda Atas Kekurangan Dan/atau Keterlambatan Pembayaran (“Denda”) Premi Program Restrukturisasi Perbankan (“PRP”). Sebagaimana judulnya, SE LPS 7/2024 menetapkan pedoman bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah (“UUS”), Bank Perekonomian Rakyat (“BPR”) dan BPR Syariah (“BPRS”) (secara bersama-sama disebut sebagai “Bank”) mengenai pembayaran Premi PRP (“Premi”) dan Denda (secara bersama-sama disebut sebagai “Biaya yang Berlaku”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info