Pendahuluan
Gelombang demonstrasi yang melanda Indonesia pada bulan Agustus 2025 diikuti serangkaian upaya kriminalisasi yang menargetkan berbagai individu yang mengungkapkan pandangan di ranah digital, termasuk seruan untuk berpartisipasi dalam protes, diungkapkan secara langsung maupun melalui platform dunia maya. Beberapa individu, di antaranya Laras Faizati Khairunnisa, Khariq Anhar, dan Delpedro Marhaen, dilaporkan menghadapi proses pengadilan sebagai konsekuensi dari ekspresi dan kritik yang disampaikan di ranah internet.
Ketiga individu ini memiliki kesamaan, yaitu ditangkap setelah gelombang protes pada bulan Agustus 2025, yang tindakan penegakan hukumnya didasarkan pada konten yang mereka unggah di media sosial. Khariq Anhar, yang saat itu masih mahasiswa, ditahan setelah “menimpa teks” ke tangkapan layar artikel berita yang mengajak warga negara untuk bergabung dalam demonstrasi.[1] Sementara itu, Laras Faizati Khairunnisa ditangkap dengan alasan bahwa konten yang diunggahnya mengandung unsur provokasi dan hasutan, khususnya, dugaan seruan untuk membakar Markas Besar Kepolisian Negara.[2]
......