Pada bulan September 2025, sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang secara resmi dimasukkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (“Prolegnas”). Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Gig (“RUU”). Perlu dicatat bahwa pekerja gig sebelumnya telah dikenal secara hukum di Indonesia dengan berbagai sebutan lain, termasuk pekerja lepas dan pekerja platform Indonesia.[1]
RUU tersebut disusun sebagai respons atas pertumbuhan pesat ekonomi digital yang menunjukkan peningkatan eksponensial dalam pekerjaan gig berbasis aplikasi.[2] Meskipun model kerja ini menawarkan tingkat fleksibilitas tertentu, model tersebut juga menimbulkan tantangan dalam hal pemberian perlindungan yang memadai bagi pekerja, mengingat Indonesia saat ini belum memiliki kerangka regulasi khusus yang mengatur pekerja gig.[3]
......