Dalam rangka menjamin pengelolaan ruang udara di Indonesia secara tepat, efektif, dan berkelanjutan serta memastikan perlindungan kedaulatan dan wilayah negara, sekaligus menciptakan sinergi antar sektor seperti pertahanan dan perlindungan lingkungan hidup, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 21 tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara (“UU 21/2025”).[1] Kerangka baru ini mulai berlaku pada 24 Desember 2025 dan mewajibkan penetapan Peraturan Pelaksana paling lambat pada 24 Juni 2026.[2] Dengan berlakunya UU 21/2025, kerangka ini secara bersamaan mencabut dan mengganti berbagai ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 7 ayat (2), (3), dan (4), serta Pasal 8, Pasal 401, dan Pasal 402 Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU 1/2009”).[3]
......