Menyusul ketiadaan ketentuan etika yang berlaku secara nasional dan sistematis yang mengatur prinsip-prinsip, nilai-nilai, dan tata kelola etika kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence - “AI”), pemerintah saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Artifisial (“Rancangan Perpres”).[1] Apabila Rancangan Perpres ini akhirnya diberlakukan, kerangka ini akan menjadi acuan untuk pengembangan, penyelenggaraan, dan pemanfaatan teknologi AI, termasuk peran dan tanggung jawab yang berlaku, serta identifikasi risiko dan langkah-langkah mitigasi yang harus diterapkan oleh pihak-pihak yang relevan.[2]
......