Pendahuluan
Berdasarkan dua bagian pertama dari Indonesian Law Digest (“ILD”) edisi khusus tiga bagian mengenai Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), bagian ketiga dan terakhir ini menyajikan analisis terhadap beberapa ketentuan penting dalam KUHAP baru, khususnya ketentuan spesifik yang mengatur mekanisme pembuktian dan pengelolaan aset yang berasal dari tindak pidana, serta jenis sanksi yang dapat dikenakan terhadap korporasi yang menjadi subjek pertanggungjawaban pidana. Tentu saja, analisis ini berkaitan erat dengan kerangka yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“UU 1/2026”).
......