| Issue Number : 5318

Penilaian Ulang Vendor, Perancangan Arsitektur, dan Kewajiban DPIA? Kerangka Penyelenggaraan TI Baru bagi Bank Akan Berlaku pada Maret 2026

Setelah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 11/POJK.03/2022 (“POJK 11/2022”),[1] OJK selanjutnya menerbitkan Peraturan Dewan Komisioner OJK No. 1 Tahun 2026 (“PADK OJK 1/2026”) tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (“TI”) oleh Bank Umum (“Bank”), yang mencabut dan menggantikan Surat Edaran OJK No. 21/SEOJK.03/2017 (“SEOJK 21/2017”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Setelah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 11/POJK.03/2022 (“POJK 11/2022”),[1] OJK selanjutnya menerbitkan Peraturan Dewan Komisioner OJK No. 1 Tahun 2026 (“PADK OJK 1/2026”) tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (“TI”) oleh Bank Umum (“Bank”), yang mencabut dan menggantikan Surat Edaran OJK No. 21/SEOJK.03/2017 (“SEOJK 21/2017”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info