Pada tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) menerbitkan Peraturan No. 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (“Peraturan 2/2019”). Pada intinya, kerangka peraturan ini menetapkan prosedur pelaporan wajib atas segala bentuk pemberian (antara lain uang, barang, fasilitas, dan sebagainya) yang diterima baik di dalam negeri maupun luar negeri melalui sarana elektronik atau non-elektronik (“Gratifikasi”), oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara lainnya yang melaksanakan fungsi dan tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara (“Penyelenggara Negara”).[1]
......