| Issue Number : 5316

Terlambat Melaporkan, Hadiah Hilang: Keterlambatan Pelaporan Gratifikasi Kini Dapat Mengakibatkan Hadiah Ditetapkan Sebagai Milik Negara

Pada tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) menerbitkan Peraturan No. 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (“Peraturan 2/2019”). Pada intinya, kerangka peraturan ini menetapkan prosedur pelaporan wajib atas segala bentuk pemberian (antara lain uang, barang, fasilitas, dan sebagainya) yang diterima baik di dalam negeri maupun luar negeri melalui sarana elektronik atau non-elektronik (“Gratifikasi”), oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara lainnya yang melaksanakan fungsi dan tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara (“Penyelenggara Negara”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) menerbitkan Peraturan No. 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (“Peraturan 2/2019”). Pada intinya, kerangka peraturan ini menetapkan prosedur pelaporan wajib atas segala bentuk pemberian (antara lain uang, barang, fasilitas, dan sebagainya) yang diterima baik di dalam negeri maupun luar negeri melalui sarana elektronik atau non-elektronik (“Gratifikasi”), oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara lainnya yang melaksanakan fungsi dan tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara (“Penyelenggara Negara”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info