Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2026 (“PermenESDM 3/2026”) tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (“ISPO”) Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit, yang secara resmi berlaku efektif pada tanggal 22 Januari 2026. Sesuai judulnya, PermenESDM 3/2026 menetapkan sistem sertifikasi ISPO wajib baru yang berlaku untuk semua perusahaan bioenergi kelapa sawit (“Perusahaan Bioenergi”), khususnya perusahaan yang memproduksi biofuel, biomassa, dan/atau biogas dari kelapa sawit.[1]
......