Pada tahun 2021, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor No. 39 tahun 2025 (secara bersama-sama disebut “PP 96/2021”). PP 96/2021 menegaskan kembali bahwa koperasi dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha pertambangan, yang dapat mencakup kegiatan pengolahan hilirisasi mineral dan batubara. Partisipasi tersebut dilaksanakan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”).[1]
......