| Issue Number : 5314

Partisipasi Koperasi di Sektor Pertambangan Diresmikan: Pemberian WIUP Berdasarkan Prioritas Melalui Verifikasi Ganda Kini Berlaku Juga Bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pada tahun 2021, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor No. 39 tahun 2025 (secara bersama-sama disebut “PP 96/2021”). PP 96/2021 menegaskan kembali bahwa koperasi dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha pertambangan, yang dapat mencakup kegiatan pengolahan hilirisasi mineral dan batubara. Partisipasi tersebut dilaksanakan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2021, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor No. 39 tahun 2025 (secara bersama-sama disebut “PP 96/2021”). PP 96/2021 menegaskan kembali bahwa koperasi dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha pertambangan, yang dapat mencakup kegiatan pengolahan hilirisasi mineral dan batubara. Partisipasi tersebut dilaksanakan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info