Pada tahun 2025, Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) menerbitkan Peraturan I-P (“Peraturan I-P”) sebagai Lampiran atas Keputusan Direksi BEI No. KEP-00001/BEI/04-2025 of 2025 tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa (“KepdirBEI 01/2025”), yang secara umum mengatur prosedur dan mekanisme pendaftaran waran terstruktur, termasuk kewajiban pengungkapan informasi dan penerapan sanksi administratif. Selain itu, KepdirBEI 01/2025 juga mengatur insentif khusus, yaitu pembebasan biaya untuk seri pertama waran terstruktur yang diterbitkan setiap tahun.
......