| Issue Number : 5312

Insentif Biaya Pencatatan Waran Terstruktur Diperpanjang hingga 2026: Penerbit Kini Diwajibkan Mengikuti 12 Sesi Pendidikan dan Sosialisasi

Pada tahun 2025, Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) menerbitkan Peraturan I-P (“Peraturan I-P”) sebagai Lampiran atas Keputusan Direksi BEI No. KEP-00001/BEI/04-2025 of 2025 tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa (“KepdirBEI 01/2025”), yang secara umum mengatur prosedur dan mekanisme pendaftaran waran terstruktur, termasuk kewajiban pengungkapan informasi dan penerapan sanksi administratif. Selain itu, KepdirBEI 01/2025 juga mengatur insentif khusus, yaitu pembebasan biaya untuk seri pertama waran terstruktur yang diterbitkan setiap tahun.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2025, Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) menerbitkan Peraturan I-P (“Peraturan I-P”) sebagai Lampiran atas Keputusan Direksi BEI No. KEP-00001/BEI/04-2025 of 2025 tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa (“KepdirBEI 01/2025”), yang secara umum mengatur prosedur dan mekanisme pendaftaran waran terstruktur, termasuk kewajiban pengungkapan informasi dan penerapan sanksi administratif. Selain itu, KepdirBEI 01/2025 juga mengatur insentif khusus, yaitu pembebasan biaya untuk seri pertama waran terstruktur yang diterbitkan setiap tahun.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info