Pendahuluan
Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)[1] dan Undang-Undang No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)[2] secara resmi mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026. Sebelum pemberlakuan UU ini, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah meloloskan KUHP yang direvisi pada 6 Desember 2022 sebelum pengundangan kerangka baru berikutnya pada 2 Januari 2023. Sementara itu, KUHAP yang direvisi telah disetujui oleh DPR pada 18 November 2025 dan secara resmi diundangkan pada 17 Desember 2025 sebelum mulai berlaku pada 2026.[3]
......