Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam Buku I KUHP, yang mengatur ketentuan umum hukum pidana di Indonesia menyatakan bahwa berlaku asas legalitas, yang berarti bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali berdasarkan ketentuan pidana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah berlaku sebelum perbuatan tersebut dilakukan.[1] Namun, asas ini tidak meniadakan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (“Hukum Dalam Masyarakat”), yang menentukan bahwa seseorang tetap dapat dijatuhi pidana meskipun perbuatan yang bersangkutan tidak secara tegas diatur dalam UU 1/2023.[2]
......