Pada tahun 2019, Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) menerbitkan Peraturan No. 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi Dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi, yang kemudian diubah dengan Peraturan No. 2 Tahun 2022 (secara bersama-sama disebut sebagai “PerLPS 4/2019”). Secara umum, PerLPS 4/2019 menjelaskan berbagai tugas dan tanggung jawab tim likuidasi, yang bertanggung jawab atas persiapan dokumen-dokumen penting bagi bank-bank Indonesia yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan karenanya sedang menjalani proses likuidasi.
......