| Issue Number : 5302

Tanpa Kepatuhan, Tanpa Pembangunan: Standar Kegiatan Usaha dan Sanksi Administratif Kini Berlaku bagi Pengembang Perumahan dan Pusat Perbelanjaan

Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (“PP 28/2025”) [1]  tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri PKP No. 18 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan (“Permen PKP 18/2025”), yang telah berlaku sejak 31 Desember 2025.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (“PP 28/2025”) [1]  tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri PKP No. 18 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan (“Permen PKP 18/2025”), yang telah berlaku sejak 31 Desember 2025.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info