Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (secara bersama-sama disebut “UU 21/2011”), OJK berwenang untuk melakukan berbagai upaya pembelaan hukum, termasuk mengajukan gugatan, dalam rangka pemulihan aset dan/atau penuntutan ganti rugi bagi pihak-pihak yang menderita kerugian akibat kegiatan yang dilakukan di sektor jasa keuangan.[1] Namun, ketentuan hukum acara yang mengatur pengajuan, pemeriksaan, dan pelaksanaan gugatan-gugatan tersebut sebelumnya belum diatur secara khusus.
......