| Issue Number : 5299

BI Umumkan Kerangka Sistem Pembayaran Baru: PSP Wajib Sampaikan Rencana Bisnis Jangka Menengah dan Panjang hingga 30 April 2026

Pada tahun 2020, Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (“PBI 23/2020”), yang saat ini mengatur industri Sistem Pembayaran (“SP”) di Indonesia dan membantu mengatasi berbagai tantangan inovasi digital dan model bisnis yang kompleks. Dalam hal ini, PBI 23/2020 diperkenalkan guna menanggapi laju cepat inovasi digital dan model bisnis yang semakin kompleks yang menjadi ciri khas industri SP, serta menetapkan definisi yang ketat untuk berbagai komponen SP, khususnya mekanisme dan jenis infrastruktur serta lembaga, serta pengelolaan sumber pendanaan dan akses ke dana.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2020, Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (“PBI 23/2020”), yang saat ini mengatur industri Sistem Pembayaran (“SP”) di Indonesia dan membantu mengatasi berbagai tantangan inovasi digital dan model bisnis yang kompleks. Dalam hal ini, PBI 23/2020 diperkenalkan guna menanggapi laju cepat inovasi digital dan model bisnis yang semakin kompleks yang menjadi ciri khas industri SP, serta menetapkan definisi yang ketat untuk berbagai komponen SP, khususnya mekanisme dan jenis infrastruktur serta lembaga, serta pengelolaan sumber pendanaan dan akses ke dana.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info