Pada tahun 2020, Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (“PBI 23/2020”), yang saat ini mengatur industri Sistem Pembayaran (“SP”) di Indonesia dan membantu mengatasi berbagai tantangan inovasi digital dan model bisnis yang kompleks. Dalam hal ini, PBI 23/2020 diperkenalkan guna menanggapi laju cepat inovasi digital dan model bisnis yang semakin kompleks yang menjadi ciri khas industri SP, serta menetapkan definisi yang ketat untuk berbagai komponen SP, khususnya mekanisme dan jenis infrastruktur serta lembaga, serta pengelolaan sumber pendanaan dan akses ke dana.[1]
......