| Issue Number : 5298

OJK Perkuat Kerangka Asuransi Kesehatan: Perusahaan Asuransi Dapat Menerapkan Pembagian Risiko kepada Pemegang Polis dengan Batas Maksimum 5% dari Total Klaim

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan (“POJK 36/2025”), yang dijadwalkan mulai berlaku pada 22 Maret 2026.[1] Seperti judulnya, POJK 36/2025 diterbitkan dalam rangka memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional serta memastikan tercapainya keseimbangan manfaat yang memadai antara pemegang polis, tertanggung, dan peserta melalui peningkatan tata kelola dan perlindungan konsumen.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan (“POJK 36/2025”), yang dijadwalkan mulai berlaku pada 22 Maret 2026.[1] Seperti judulnya, POJK 36/2025 diterbitkan dalam rangka memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional serta memastikan tercapainya keseimbangan manfaat yang memadai antara pemegang polis, tertanggung, dan peserta melalui peningkatan tata kelola dan perlindungan konsumen.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info