Pada 2 Januari 2026, Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”) mulai berlaku dan menggantikan kerangka hukum sebelumnya yang telah berlaku lebih dari satu abad, yaitu Wetboek van Strafrecht (“KUHP Lama”). Selain itu, Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP Baru”) juga telah mulai berlaku, yang mencabut dan menggantikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP Lama”).[1] Pemberlakuan kedua kerangka hukum tersebut secara bersamaan telah menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai cara penerapan ketentuan hukum pidana terhadap perkara-perkara yang masih berjalan selama masa transisi ini.[2]
......