| Issue Number : 5290

Kerangka Buy-Now-Pay-Later Resmi Berlaku: Bank dan Perusahaan Pembiayaan Wajib Menyesuaikan Layanannya hingga Juni 2026

Dalam rangka memastikan bahwa penyelenggaraan model bisnis Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy-Now-Pay-Later – “BNPL”) sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip tata kelola yang baik, serta mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan di industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) memutuskan untuk menerbitkan Peraturan OJK No. 32 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy-Now-Pay-Later) (“POJK 32/2025”), yang telah berlaku sejak 15 Desember 2025.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka memastikan bahwa penyelenggaraan model bisnis Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy-Now-Pay-Later – “BNPL”) sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip tata kelola yang baik, serta mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan di industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) memutuskan untuk menerbitkan Peraturan OJK No. 32 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy-Now-Pay-Later) (“POJK 32/2025”), yang telah berlaku sejak 15 Desember 2025.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info