Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia memperkenalkan Peraturan No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2023 (secara bersama-sama disebut “PP 36/2021”). Sesuai dengan judulnya, PP 36/2021 saat ini berfungsi sebagai kerangka pengupahan nasional dan mencakup berbagai aspek terkait pengupahan, termasuk komponen upah minimum, klasifikasi, dan penetapannya. Namun, untuk menjaga daya beli pekerja Indonesia sekaligus melindungi keberlangsungan usaha dan stabilitas perekonomian nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 36/2021 (“Amandemen Kedua”), yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2025.[1]
......