| Issue Number : 5285

Standar Pelatihan Keamanan Pangan Ditingkatkan: Peserta Kini Wajib Mengikuti Lebih dari 80% Jam Pembelajaran yang Ditetapkan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2025  (“PerBPOM 32/2025”) tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan (“Pelatihan”), yang secara resmi mulai berlaku pada 16 Desember 2025.[1] Penerapan kerangka baru ini sekaligus mencabut dan mengganti Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2021 (“PerBPOM 16/2021”), yang sebelumnya mengatur hal-hal serupa dengan PerBPOM 32/2025, namun dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum terbaru dan kebutuhan organisasi yang berkembang.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2025  (“PerBPOM 32/2025”) tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan (“Pelatihan”), yang secara resmi mulai berlaku pada 16 Desember 2025.[1] Penerapan kerangka baru ini sekaligus mencabut dan mengganti Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2021 (“PerBPOM 16/2021”), yang sebelumnya mengatur hal-hal serupa dengan PerBPOM 32/2025, namun dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum terbaru dan kebutuhan organisasi yang berkembang.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info