| Issue Number : 5281

Kewajiban Perizinan, Persetujuan dan Pelaporan bagi Perusahaan Pergadaian Diperluas: Persyaratan Baru Terkait Penilaian Mandiri dan Penyimpanan Dokumen Kini Berlaku

Pada tahun 2017 silam, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Surat Edaran OJK No. 51/SEOJK.05/2017 tentang Pendaftaran, Perizinan Usaha, dan Kelembagaan Perusahaan Pergadaian (“SEOJK 51/2017”). Sesuai dengan judulnya, SEOJK 51/2017 menguraikan serangkaian prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan pergadaian setiap kali berupaya memperoleh pendaftaran dan izin dari OJK, serta berbagai prosedur pelaporan wajib. Perlu dicatat bahwa SEOJK 51/2017 pernah diringkas secara singkat dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut: “Panduan Teknis Pendaftaran, Izin Usaha, dan Kelembagaan Perusahaan Pergadaian”.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2017 silam, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Surat Edaran OJK No. 51/SEOJK.05/2017 tentang Pendaftaran, Perizinan Usaha, dan Kelembagaan Perusahaan Pergadaian (“SEOJK 51/2017”). Sesuai dengan judulnya, SEOJK 51/2017 menguraikan serangkaian prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan pergadaian setiap kali berupaya memperoleh pendaftaran dan izin dari OJK, serta berbagai prosedur pelaporan wajib. Perlu dicatat bahwa SEOJK 51/2017 pernah diringkas secara singkat dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut: “Panduan Teknis Pendaftaran, Izin Usaha, dan Kelembagaan Perusahaan Pergadaian”.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info