Pada tahun 2017 silam, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Surat Edaran OJK No. 51/SEOJK.05/2017 tentang Pendaftaran, Perizinan Usaha, dan Kelembagaan Perusahaan Pergadaian (“SEOJK 51/2017”). Sesuai dengan judulnya, SEOJK 51/2017 menguraikan serangkaian prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan pergadaian setiap kali berupaya memperoleh pendaftaran dan izin dari OJK, serta berbagai prosedur pelaporan wajib. Perlu dicatat bahwa SEOJK 51/2017 pernah diringkas secara singkat dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut: “Panduan Teknis Pendaftaran, Izin Usaha, dan Kelembagaan Perusahaan Pergadaian”.
......