Dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang efektif dan efisien terhadap hak atas kekayaan intelektual (“KI”) seiring dengan semakin majunya era digital, Menteri Hukum (“Menkum”) telah mengenalkan suatu mekanisme penegakan hukum yang baru untuk pendeteksian, pencegahan, dan penanganan pelanggaran KI yang terjadi dalam sistem elektronik dengan menerbitkan Peraturan Menkum No. 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dalam Sistem Elektronik (“Permenkum 47/2025”), yang telah berlaku pada 5 Desember 2025.[1]
......