Pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dan Pemerintah telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2025 terkait dengan rencana penerbitan perubahan terbaru atas Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Undang-undang tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut “UU 10/2009”).[1] Versi terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Amandemen Ketiga atas UU 10/2009 (“RUU”) telah tersedia untuk umum sejak Oktober 2025 dan memuat penambahan 57 pasal dan ayat baru serta penghapusan tujuh ketentuan, dengan sisanya merupakan perubahan terhadap pasal-pasal yang saat ini dimuat dalam kerangka UU 10/2009.[2]
......