Pendahuluan
Dalam upaya untuk semakin memperkuat iklim investasi Indonesia dan meningkatkan kepastian berusaha, pemerintah secara resmi mengenalkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (“PP 28/2025”) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”) pada 5 Juni 2025. Kerangka regulasi ini mencabut dan mengganti Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 (“PP 5/2021”), meskipun tetap mempertahankan judul serta cakupan pengaturan yang serupa.[1] Kerangka baru ini menandai perubahan peran sistem Online Single Submission (“OSS”), dari sebelumnya hanya berfungsi sebagai alat fasilitasi menjadi instrumen yang lebih sistematis, yang mampu melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kepatuhan pelaku usaha.[2]
......