Pada tahun 2016, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (secara bersama-sama disebut “Perusahaan”), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan OJK No. 5 tahun 2023 (secara bersama-sama disebut sebagai “POJK 71/2016”). POJK 71/2016 sebelumnya mengatur kerangka yang memastikan bahwa Perusahaan beroperasi sesuai dengan persyaratan kesehatan keuangan yang berlaku, sehingga mampu memenuhi kewajiban mereka kepada para pemegang polis dan pihak tertanggung. Kepatuhan terhadap ketentuan ini dinilai melalui delapan aspek pengukuran, termasuk Tingkat Solvabilitas, Cadangan Teknis, dan Aset yang Diperkenankan. [1]
......