Sebagai perubahan terbaru atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 42/POJK.03/2015, Peraturan OJK No. 19 Tahun 2024 (secara bersama-sama disebut “POJK 42/2015”) mewajibkan Bank Umum Konvensional (“BUK”) untuk menerapkan Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (“ILAAP”) guna menilai kecukupan likuiditas mereka dalam berbagai kondisi pasar dan skenario kondisi yang mungkin dihadapi oleh BUK.[1] Demikian pula, Peraturan OJK No. 20 Tahun 2025 (“POJK 20/2025”) juga mewajibkan Bank Umum Syariah (“BUS”) dan Unit Usaha Syariah (“UUS”) dari BUK untuk melaksanakan proses ILAAP.[2]
......