Pada tahun 2020, Menteri Pertanian (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (“Permentan 38/2020”). Sesuai dengan namanya, kerangka Permentan 38/2020 mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan ISPO, termasuk kriteria yang berlaku, prosedur sertifikasi, berbagai persyaratan, dan sanksi administratif.[1]
Namun, setelah diberlakukannya Peraturan No. 16 Tahun 2025 (“Perpres 16/2025”)[2], yang merupakan kerangka terbaru Indonesia untuk mengatur tata kelola sistem sertifikasi ISPO, Menteri kini memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (“Permentan 33/2025”), yang telah berlaku sejak tanggal 26 November 2025.[3] Pemberlakuan kerangka baru ini mengakibatkan pencabutan dan penggantian Permentan 38/2020, namun perlu dicatat bahwa sertifikat ISPO untuk usaha perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan tetap berlaku hingga masa berakhirnya.[4]
......