Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah penipuan atau penyalahgunaan rekening giro dan tabungan (secara bersama-sama disebut “Rekening”), Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 24 tahun 2025 (“POJK 24/2025”) tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum (“Bank”), yang mulai berlaku sejak 10 November 2024.[1] Secara garis besar, POJK 24/2025 menetapkan berbagai ketentuan yang secara khusus berkaitan dengan pengelolaan Rekening nasabah, menetapkan klasifikasi dan kriteria rekening, mengatur sejumlah kebijakan dan prosedur wajib bagi Bank, serta memperkenalkan kewajiban bagi nasabah untuk memastikan bahwa status Rekening mereka tetap aktif.[2]
......