Pada tahun 2021, Menteri Keuangan (“Menkeu”) menerbitkan Peraturan Menkeu No. 225/PMK.06/2021 (“Permenkeu 225/2021”) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (“BMN”) yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”). Permenkeu 225/2021 menetapkan serangkaian prosedur yang rinci untuk pengelolaan BMN PKP2B, termasuk administrasi, pemanfaatan, pemindahtanganan status, penghapusan, pemusnahan, dan pengeluaran. Permenkeu 225/2021 juga mengatur peran dan tanggung jawab berbagai entitas pemerintah, termasuk Menteri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta para kontraktor dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi (“Pemegang IUPK”), dalam kaitannya dengan keterlibatan mereka dalam operasi pertambangan batubara.
......