Pendahuluan
Pada September 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Kementerian Hukum mencapai kesepakatan mengenai Perubahan Kedua atas Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025 (“Prolegnas”), sehingga menetapkan daftar prioritas keseluruhan untuk tahun 2026. Setelah revisi tersebut, jumlah RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025 meningkat menjadi 52. Sementara itu, Prolegnas jangka menengah 2025–2029 turut diperluas menjadi 198 RUU, dengan 67 RUU ditetapkan sebagai prioritas tahun 2026.[1] Sebelum adanya perubahan ini, Prolegnas Prioritas 2025 hanya memuat 41 RUU, sedangkan daftar 2025–2029 berisi 176 RUU.[2]
......