Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 60 tahun 2023 (“Perpres 60/2023”) tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (“BHAM”). Selain menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam menegakkan dan melindungi berbagai aspek hak asasi manusia dalam kegiatan usaha,[1] Strategi Nasional BHAM juga diharapkan dapat mendorong pelaku usaha di seluruh negeri untuk secara proaktif mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam operasional mereka, termasuk melalui pembentukan kebijakan khusus serta melalui proses uji tuntas (due diligence) yang bertujuan untuk mencegah dan memitigasi risiko terkait pelanggaran hak asasi manusia.[2]
......