| Issue Number : 5261

Peraturan Pelaksanaan PLJP untuk Bank Umum Konvensional Diperbarui: BI-FRN dan Surat Berharga Berkualitas Tinggi Lainnya Kini Diakui sebagai Agunan

Pada tahun 2023 silam, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21 Tahun 2023  (“PADG 21/2023”), yang telah berfungsi sebagai Peraturan Pelaksanaan tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (“PLJP”) bagi Bank Umum Konvensional (“BUK”) yang menghadapi kesulitan likuiditas. PADG 21/2023 merinci syarat, ketentuan, mekanisme, dan persyaratan agunan untuk penjaminan dan pelunasan PLJP, termasuk daftar prioritas agunan yang diterima dalam bentuk surat berharga, serta kredit, pembiayaan, dan aset tetap.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2023 silam, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21 Tahun 2023  (“PADG 21/2023”), yang telah berfungsi sebagai Peraturan Pelaksanaan tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (“PLJP”) bagi Bank Umum Konvensional (“BUK”) yang menghadapi kesulitan likuiditas. PADG 21/2023 merinci syarat, ketentuan, mekanisme, dan persyaratan agunan untuk penjaminan dan pelunasan PLJP, termasuk daftar prioritas agunan yang diterima dalam bentuk surat berharga, serta kredit, pembiayaan, dan aset tetap.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info