Pada tahun 2023 silam, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21 Tahun 2023 (“PADG 21/2023”), yang telah berfungsi sebagai Peraturan Pelaksanaan tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (“PLJP”) bagi Bank Umum Konvensional (“BUK”) yang menghadapi kesulitan likuiditas. PADG 21/2023 merinci syarat, ketentuan, mekanisme, dan persyaratan agunan untuk penjaminan dan pelunasan PLJP, termasuk daftar prioritas agunan yang diterima dalam bentuk surat berharga, serta kredit, pembiayaan, dan aset tetap.
......