| Issue Number : 5258

Kerangka Baru Operasi Moneter BI Diperkenalkan: LJK yang Didukung Pemerintah Kini Berhak Menjadi Penerbit, Surat Berharga Akan Dihargai Berdasarkan Nilai Pasar

Pada tahun 2020, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan No. 22/25/PADG/2020 tentang Kriteria Dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter (“OM”), yang kemudian diubah dengan Peraturan No. 7 Tahun 2023 (secara bersama-sama disebut sebagai “PADG 25/2020”). Sebagaimana judulnya, PADG 25/2020 memperkenalkan kriteria dan persyaratan untuk berbagai jenis surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi OM, seperti Repurchase Agreements (“Repo”) dan transaksi Reverse Repo. 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2020, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan No. 22/25/PADG/2020 tentang Kriteria Dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter (“OM”), yang kemudian diubah dengan Peraturan No. 7 Tahun 2023 (secara bersama-sama disebut sebagai “PADG 25/2020”). Sebagaimana judulnya, PADG 25/2020 memperkenalkan kriteria dan persyaratan untuk berbagai jenis surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi OM, seperti Repurchase Agreements (“Repo”) dan transaksi Reverse Repo. 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info