| Issue Number : 5257

Kebun Kelapa Sawit Tanpa Izin di Kawasan Hutan Akan Dilakukan Penguasaan Kembali oleh Negara: BUMN dan BP BUMN Akan Kelola Lahan Hasil Penguasaan Kembali

Pada tahun 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membahas berbagai aspek dan mekanisme terkait perencanaan kehutanan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan, serta pemanfaatan kawasan hutan melalui Peraturan No. 7 Tahun 2021 (“PermenLHK 7/2021”).[1] Perlu dicatat bahwa berbagai ketentuan yang semula diatur dalam PermenLHK 7/2021 telah dirangkum singkat dalam Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi berikut: “Pemerintah Mengatur Lebih Lanjut Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi, serta Penggunaan Kawasan Hutan”.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membahas berbagai aspek dan mekanisme terkait perencanaan kehutanan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan, serta pemanfaatan kawasan hutan melalui Peraturan No. 7 Tahun 2021 (“PermenLHK 7/2021”).[1] Perlu dicatat bahwa berbagai ketentuan yang semula diatur dalam PermenLHK 7/2021 telah dirangkum singkat dalam Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi berikut: “Pemerintah Mengatur Lebih Lanjut Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi, serta Penggunaan Kawasan Hutan”.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info