Dalam upaya memastikan perlindungan fungsi lingkungan hidup terkait penggunaan resin polietilena tereftalat (“PET”) yang berasal dari hasil daur ulang produk plastik PET bekas yang memenuhi persyaratan keamanan untuk digunakan sebagai kemasan pangan (“Resin PET Daur Ulang”),[1] serta sekaligus mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan daya saing industri Resin PET Daur Ulang, Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menetapkan seperangkat Pedoman tentang Cara Produksi yang Baik Produksi Resin PET Daur Ulang (“Pedoman”) melalui penerbitan Keputusan No. 4607 Tahun 2025 (“Kepmenperin 4607/2025”), yang mulai berlaku sejak 8 Oktober 2025.[2]
......