Pendahuluan
Teknologi kecerdasan buatan (Artificial intelligence – “AI”) kini menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian. Mulai dari sistem penguncian biometrik pada ponsel pintar hingga rekomendasi film di platform streaming, AI telah menyatu dalam berbagai rutinitas. Para profesional hukum dan berbagai aspek pekerjaan hukum juga ikut terpengaruh oleh penggunaan teknologi AI yang cepat dan meluas.
Melalui otomatisasi berbagai tugas manual yang berulang dan memakan waktu, para pengacara kini memanfaatkan teknologi AI untuk memproses dan menganalisis basis data besar yang berisi dokumen hukum, kerangka regulasi, dan putusan pengadilan dengan jauh lebih efisien dibandingkan peninjauan secara manual. Selain itu, teknologi AI juga dapat membantu mengurangi jumlah waktu yang dihabiskan untuk melakukan peninjauan dengan cara memindai kontrak secara otomatis, serta mengidentifikasi istilah-istilah penting dan potensi permasalahan, hingga menghasilkan rancangan dokumen hukum.[1]
......