| Issue Number : 5246

Pedoman Baru tentang Distribusi Obat Bebas Diterbitkan: Usaha Ritel Tanpa Pusat Distribusi Kini Diwajibkan untuk Bekerja Sama dengan Toko Obat

Untuk meningkatkan aksesibilitas, ketersediaan, dan keterjangkauan obat bebas (Over-The-Counter – “OTC”)  dan obat OTC terbatas (secara bersama-sama disebut “Obat OTC”), sekaligus memastikan keamanan, khasiat, dan mutu obat tersebut, Menteri Kesehatan telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/972/2025 tahun 2025 (“Kepmenkes 972/2025”) tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat OTC di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (secara bersama-sama disebut sebagai “Usaha Ritel”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk meningkatkan aksesibilitas, ketersediaan, dan keterjangkauan obat bebas (Over-The-Counter – “OTC”)  dan obat OTC terbatas (secara bersama-sama disebut “Obat OTC”), sekaligus memastikan keamanan, khasiat, dan mutu obat tersebut, Menteri Kesehatan telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/972/2025 tahun 2025 (“Kepmenkes 972/2025”) tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat OTC di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (secara bersama-sama disebut sebagai “Usaha Ritel”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info