Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri (“PP 20/2024”).[1] Intinya, PP 20/2024 mengatur tata wilayah industri secara keseluruhan dan pengembangan kawasan terkonsentrasi yang dilengkapi dengan fasilitas memadai untuk kegiatan industri (“Kawasan Industri”).[2] Hal ini mencakup kewajiban bagi perusahaan yang mengelola dan mengembangkan Kawasan Industri (“Perusahaan Kawasan Industri”) untuk memenuhi berbagai standar Kawasan Industri yang berlaku. Standar tersebut terdiri dari tiga aspek utama (yaitu infrastruktur, pengelolaan lingkungan, serta manajemen dan layanan). Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang memenuhi standar ini akan memperoleh akreditasi.[3]
......