| Issue Number : 5244

OJK Akan Terapkan Perintah Tertulis untuk Aksi Korporasi Wajib yang Dilakukan oleh Bank dan PIKK Non-Operasional

Pada tahun 2024 silam, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan OJK No. 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis (“POJK 31/2024”). Secara garis besar, kerangka POJK 31/2024 mengatur berbagai aspek mengenai kewenangan OJK untuk mengeluarkan perintah tertulis. Perintah tertulis merupakan arahan yang diberikan kepada Lembaga Jasa Keuangan (“LJK”) dan/atau pihak tertentu lainnya (“Pihak Lain”)[1] untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu agar mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan terkait yang berlaku pada sektor jasa keuangan dan/atau untuk mencegah serta mengurangi kerugian bagi konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan secara keseluruhan.[2] Sehubungan dengan hal tersebut, POJK 31/2024 menegaskan bahwa perintah tertulis akan diterbitkan kepada LJK dalam konteks Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi (“P3IK”).[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2024 silam, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan OJK No. 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis (“POJK 31/2024”). Secara garis besar, kerangka POJK 31/2024 mengatur berbagai aspek mengenai kewenangan OJK untuk mengeluarkan perintah tertulis. Perintah tertulis merupakan arahan yang diberikan kepada Lembaga Jasa Keuangan (“LJK”) dan/atau pihak tertentu lainnya (“Pihak Lain”)[1] untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu agar mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan terkait yang berlaku pada sektor jasa keuangan dan/atau untuk mencegah serta mengurangi kerugian bagi konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan secara keseluruhan.[2] Sehubungan dengan hal tersebut, POJK 31/2024 menegaskan bahwa perintah tertulis akan diterbitkan kepada LJK dalam konteks Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi (“P3IK”).[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info