Pendahuluan
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (“PP 28/2025”) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”) secara resmi mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan saat ini berfungsi sebagai kerangka regulasi induk terbaru bagi PBBR di Indonesia. PP 28/2025 sekaligus mencabut kerangka sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, yang memiliki judul serupa dan mengatur bidang yang sejenis. Pasca diterbitkannya PP 28/2025, pemerintah diwajibkan untuk menetapkan serangkaian peraturan pelaksanaan yang diperbarui paling lambat pada 5 Oktober 2025.[1]
......