Pada tahun 2023, Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”) mengamanatkan penyampaian laporan keuangan (“Laporan”) oleh Pelaku Usaha Sektor Keuangan (“PUSK”) dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan lembaga sektor keuangan (“Pihak”), yang keduanya merupakan pemilik Laporan (secara bersama-sama disebut “Entitas Pelapor”). Laporan tersebut wajib disampaikan melalui platform terpadu, yaitu Platform Bersama Pelaporan Keuangan (“PBPK”) berdasarkan standar pelaporan keuangan (“Standar”) yang ditetapkan oleh Komite Standar (“Komite”).
......