| Issue Number : 5242

Pemerintah Luncurkan Platform Pelaporan Keuangan Terpadu: Akses Laporan Keuangan Terbuka untuk Berbagai Pemangku Kepentingan

Pada tahun 2023, Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”) mengamanatkan penyampaian laporan keuangan (“Laporan”) oleh Pelaku Usaha Sektor Keuangan (“PUSK”) dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan lembaga sektor keuangan (“Pihak”), yang keduanya merupakan pemilik Laporan (secara bersama-sama disebut “Entitas Pelapor”). Laporan tersebut wajib disampaikan melalui platform terpadu, yaitu Platform Bersama Pelaporan Keuangan (“PBPK”) berdasarkan standar pelaporan keuangan (“Standar”) yang ditetapkan oleh Komite Standar (“Komite”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2023, Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”) mengamanatkan penyampaian laporan keuangan (“Laporan”) oleh Pelaku Usaha Sektor Keuangan (“PUSK”) dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan lembaga sektor keuangan (“Pihak”), yang keduanya merupakan pemilik Laporan (secara bersama-sama disebut “Entitas Pelapor”). Laporan tersebut wajib disampaikan melalui platform terpadu, yaitu Platform Bersama Pelaporan Keuangan (“PBPK”) berdasarkan standar pelaporan keuangan (“Standar”) yang ditetapkan oleh Komite Standar (“Komite”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info