Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (“PP 28/2025”)[1], yang merupakan kerangka utama untuk menangani Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”), Menteri Pariwisata (“Menteri”) kini memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, Dan Sanksi Administratif Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (“Permenpar 6/2025”), yang berlaku sejak 10 Oktober 2025.[2] Permenpar 6/2025 mencabut dan menggantikan kerangka berikut:[3]
......