Pada tahun 2020 silam, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan OJK No. 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum (“Bank”) melalui Sistem Pelaporan OJK (“POJK 63/2020”),[1] yang bertujuan untuk mendigitalisasi beberapa jenis laporan yang sebelumnya masih disampaikan secara luring kepada OJK.[2] Namun, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian laporan, OJK baru-baru ini mengeluarkan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 (“POJK 22/2025”), yang memiliki judul yang sama dengan POJK 63/2020 dan mulai berlaku sejak 2 Oktober 2025.[3]
......