| Issue Number : 5240

OJK Mengubah Kerangka Pelaporan Melalui Sistem APOLO: Pelaporan Berkala dan Insidental Kini Wajib bagi Bank dan KPBLN, dengan Denda Maksimum Rp 10 Juta untuk Pelaporan Tidak Akurat

Pada tahun 2020 silam, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan OJK No. 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum (“Bank”) melalui Sistem Pelaporan OJK (“POJK 63/2020”),[1] yang bertujuan untuk mendigitalisasi beberapa jenis laporan yang sebelumnya masih disampaikan secara luring kepada OJK.[2] Namun, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian laporan, OJK baru-baru ini mengeluarkan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 (“POJK 22/2025”), yang memiliki judul yang sama dengan POJK 63/2020 dan mulai berlaku sejak 2 Oktober 2025.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2020 silam, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan OJK No. 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum (“Bank”) melalui Sistem Pelaporan OJK (“POJK 63/2020”),[1] yang bertujuan untuk mendigitalisasi beberapa jenis laporan yang sebelumnya masih disampaikan secara luring kepada OJK.[2] Namun, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian laporan, OJK baru-baru ini mengeluarkan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 (“POJK 22/2025”), yang memiliki judul yang sama dengan POJK 63/2020 dan mulai berlaku sejak 2 Oktober 2025.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info